manajemenrumahsakit.net :: Jakarta– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan mencabut izin rumah sakit milik perusahaan swasta yang menelantarkan warga yang sakit. Bagi Ahok, rumah sakit harusnya fokus untuk menyelamatkan nyawa pasien.
“RS swasta atau pemerintah itu sama. Kita nolong nyawa orang, bukan nyari duit. Duit itu ekses saja,” kata Ahok ketika membuka acara pertemuan seluruh direktur utama rumah sakit swasta di DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Rabu (12/11).
Menurut Ahok, rumah sakit yang mengabaikan pasien yang hendak berobat berarti telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Ahok memastikan dirinya tak ingin menerima laporan rumah sakit menolak pasien dengan alasan apapun.
“Saya marah dan emosi ketika ada orang sakit itu dibiarin,” ucap Sarjana Fakultas Teknik Universitas Trisakti itu.
Acara yang bertajuk “Pertemuan Koordinasi Rumah Sakit Swasta se-DKI Jakarta dalam Rangka Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan di Era JKN” itu diikuti oleh 275 direktur utama rumah sakit swasta.
Merujuk UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien. Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Pasal 32 ayat 2, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Larangan meminta uang muka kepada pasien bahkan ditekankan dalam UU Kesehatan tersebut. Dalam Pasal 85 ayat 2 disebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka terlebih dahulu. (rdk/sip)
Sumber: cnnindonesia.com