manajemenrumahsakit.net – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan mengusulkan tambahan sebanyak 500 rumah sakit, untuk program Koordinasi Manfaat atau “Coordination of Benefit (CoB) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kami sedang menyusun penambahan rumah sakit, yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk masuk COB. Saat ini baru 17 rumah sakit yang masuk COB,” kata tim teknis AAJI untuk BPJS Angelia Agustine, di Jakarta, Senin (15/9).
Ia menjelaskannya, rumah sakit yang tergabung dalam COB masih sangat minim. Sehingga perlu ada tambahan, mengingat masih banyak rumah sakit swasta belum bekerja sama dengan BPJSK.
CoB adalah suatu proses di mana dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
Menurut dia, usulan penambahan rumah sakit CoB tersebut akan diajukan ke BPJS pada Oktober. Dan diharapkan, dapat disetujui lembaga tersebut pada akhir 2014, guna melayani nasabah asuransi yang berasal dari perusahaan.
“Artinya, setiap karyawan perusahaan yang terdaftar dalam asuransi kesehatan, sepertli Allianz dan BPJS Kesehatan, mereka akan mendapat dua pertanggungan,” kata Angelia, yang juga Head Of Policy Mananegement Allianz.
Ia mengatakan, skema CoB merupakan salah satu dari dua mekanisme klaim pada fasilitas BPJS Kesehatan dan Non-BPJS Kesehatan.
Angelia mengatakan, pelaksanaan klaim kesehatan CoB dapat ditanggung langsung peserta yang selanjutnya ditagih kembali ke perusahaan asuransi atau rumah sakit klaim langsung kepada asuransi.
Kemudian pihak asuransi, akan membayar biaya rumah sakit sesuai dengan biaya polis nasabah. Dan sisa yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi, akan ditagih ke BPJSK dengan tarif paling tinggi serta rumah sakit tipe c.
Pihaknya juga berharap, sistem pembayaran Indonesian Case Based Group (INA-CBG’s) yang digunakan untuk menentukan jumlah klaim biaya yang akan diganti, juga dapat ditempatkan di setiap perusahaan asuransi.
“Kami berharap, sistem ini dapat ditempatkan juga di perusahaan asuransi. Sebab jika pihak asuransi harus ke BPJS Kesehatan, membutuhkan waktu lama,” demikian Angelia. (ant/ds)
Sumber: skalanews.com