Jakarta, GATRAnews – Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014 mengabaikan pedoman pelaksanaan (Manlak) atau petunjuk teknis (Juknis) kepada rumah sakit (RS). Akibatnya, banyak RS yang menolak pasien yang bermodalkan BJPS.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, di Jakarta, Selasa (11/2).