JAKARTA, PKMK – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tahun ini menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas pengawasan. Adapun sektor lain yang diprioritaskan adalah pangan, energi, infrastruktur, dan keuangan, ungkap Nawir Messi, Ketua KPPU di Jakarta (10/4/2013). Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Nawir mengungkapkan bahwa ini pertama kali sektor kesehatan menjadi isu prioritas bagi KPPU. Sebelum ini, sektor kesehatan dimonitor bersamaan dengan kartel secara umum. Secara terpisah, Ahmad Kaylani, Kepala Bagian Kerjasama Kelembagaan dan Publikasi Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, menjelaskan sejumlah hal yang dimonitor pihaknya dari sektor kesehatan. Pertama, harga obat di Indonesia yang relatif mahal. Kedua hal tersebut berpotensi mengurangi tingkat kesejahteraan masyarakat.
Jenis obat generik bermerek hanya ditemui di Indonesia. KPPU mengasumsikan bahwa obat generik bermerek merupakan kiat dari pelaku usaha untuk mengatrol harga obat generik. Di negara lain, jika masa berlaku obat paten telah habis, otomatis obat tersebut menjadi obat generik yang harganya murah. Bukan menjadi obat generik bermerek, ungkap Kaylani. Hal kedua yang membuat sektor kesehatan diprioritaskan KPPU adalah mekanisme pengadaan alat kesehatan yang kurang efisien. Di beberapa RSUD ataupun RSU, ada pengadaan alat kesehatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Ada pula yang sumbernya dari pinjaman Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,” kata Kaylani. Sistem lelang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut rawan oleh mark up harga. Hal ini juga rawan persekongkolan antar-para peserta tender. Hal tersebut bisa membuat manajemen RS tidak efisien. “Selain menyubsidi pasien, pihak rumah sakit juga bisa memenuhi inefisiensi dalam pengadaan alat kesehatan tersebut,” ujar Kaylani.