Telah Terselenggara Diskusi Kebijakan “Dilema Profesi Dokter dalam Penentuan Tarif di RS dan Asuransi Kesehatan”
Situasi BPJS sedang dalam situasi menarik. Pemerintah hanya mampu memberikan bantuan iuran sebesar Rp 15.500,- per kepala per bulan. Sementara itu tuntutan dari berbagai pihak, termasuk perhimpunan profesi jauh di atas angka tersebut. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM akan menyelenggarakan Diskusi Kebijakan Profesi dengan topik “Dilema Profesi Dokter dalam Penentuan Tarif di RS dan Asuransi Kesehatan“. Diskusi akan diselenggarakan pada Jum’at, 12 April 2013 pukul 13.00-15.00 WIB. Hal ini perlu dibahas dengan kepala dingin, kemudian melihat pada konteks sejarah dan situasi setempat di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan memberi jalan pada proses negosiasi yang baik antar berbagai pelaku di sistem kesehatan. Informasi selengkapnya mengenai acara Diskusi Kebijakan silakan 
Realita yang ada memang pahit karena situasi kebijakan fiskal dan politik penganggaran yang belum mendukung kesehatan. Situasi tekan-menekan dan ‘saling mengancam’ terjadi selama proses membahas besaran iuran tersebut. Ancaman bahwa profesi dokter akan mogok, atau perhimpunan profesi akan menindak anggotanya yang mau menerima kurang dari permintaan kelompok saat ini sering terdengar. Perhimpunan RS juga mempunyai skenario pesimis tentang gulung tikarnya RS atau Pemutusan Hubungan Kerja untuk karyawan. Sementara itu sebagian pejabat akan menindak dokter yang tidak taat aturan, dan sebagian masyarakat semakin mempunyai persepsi negatif pada profesi dokter.–
–
RUMAH SAKIT, SIAP……?
Di sebuah lomba lari; semua peserta bersiap, menunggu aba2 berupa suara tembakan tanda start, untuk kemudian lari sekencang-kencangnya menuju finish. Rumah sakit di Indonesia saat ini tengah menanti “tembakan tandastart” berlakunya universal coverage tahun 2014. Bedanya dengan suasana lomba lari adalah para atlet pelari dalam kondisi fit, terlatih, siap fisik dan mental untuk berlomba di sarana (infrastruktur) yang telah disiapkan, dengan mekanisme (sistem) yang juga telah disiapkan. Rumah sakit harus berpacu dengan waktu, sementara infrastruktur masih dalam proses persiapan.
Di tengah gelombang masalah yang masih melanda sebagian besar RS. Beberapa masalah tersebut diantaranya kekurangan SDM, sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar, mekanisme operasional yang belum sepenuhnya tertata hingga “serbuan” masyarakat ke sarana kesehatan karena gratis). Meski dengan keadaan seperti ini, Kemenkes tetap optimis bahwa kebijakan BPJS akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kemenkes saat ini tengah menyusun panduan untuk penanganan berbagai penyakit kronis, yang diharapkan selesai pada Oktober 2013, sebagaimana dilansir media nasional.
Sementara itu, kebijakan BLUD yang sudah bergulir sejak 2007 dan diperkuat UU RS tahun 2009 hingga kini belum sepenuhnya terlaksana. Masih banyak RS Pemerintah yang bahkan belum mempersiapkan diri untuk implementasinya. Kendala yang ditemui sebagian bersifat teknis, sebagian lagi non teknis. Masih banyak juga hal mendasar mengenai BLUD yang belum dipahami oleh pengelola RSUD, yang akhirnya menyulitkan saat melakukan advokasi kepada pengambil kebijakan di daerah. Berbagai pertanyaan mengenai BLUD kami rangkum disini
, diharapkan bisa menjadi bekal tambahan dalam menyiapkan rumah sakitnya dalam menerapkan kebijakan ini. Implementasi BLUD diharapkan dapat membantu RSUD dalam menyiapkan infrastruktur internal yg diperlukan untuk menerapkan kebijakan BPJS. Setidaknya, sebagai BLUD RSUD dituntut untuk memiliki sistem pencatatan dan sistem akuntansi yang baik, yang tentunya diperlukan juga dalam penerapan BPJS.
–
–
Telah Terselenggara Action for Achieving Universal Health Coverage in Indonesia
WHO – sudah menetapkan bahwa Universal Health Coverage (UHC) adalah isu penting bagi negara maju dan berkembang. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi negara untuk mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Sejak tahun 2004, harapan rakyat Indonesia terhadap pencapaian Universal Health Coveragesemakin besar dengan dikeluarkannya UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan semakin menguat dengan keluarnya UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelaksanan jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan dapat dimulai pada Januari 2014.
Salah satu isu penting terkait jaminan Kesehatan Semesta adalah transparansi dan akuntabilitas. Isu lain yang tak kalah penting adalah mendorong keterlibatan daerah untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung Jaminan Kesehatan Semesta. Untuk meng-update isu-isu penting mengenai Jaminan Kesehatan Semesta Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan FK UGM telah menyelenggarakan Seminar dan Raker Jamkesda dengan tema ‘Action for Achieving Universal Health Coverage in Indonesia” Ruang Senat, Lt. 2 Gedung KPTU, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Kamis-Jumat, 4-5 April 2013. Untuk mengetahui informasi dan agenda yang ada dalam seminar dan meeting silakan 
–