Jakarta – Banyaknya peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah saat ini, baik pusat dan daerah, membuat para dokter yang berpraktek rawan terkena tuntutan. Begitu juga dengan makin meningkatnya jumlah pasien. “Membludaknya pasien akan tingkat kualitas kinerja pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi. Dokter akan bekerja secara profesional jika berada dalam sistem yang baik pula,” kata Ketua Konsil Kedokteran Gigi Indonesia, drg. Afi Sarsito, Sp.PM, dalam jumpa pers di Kantor KKI di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/4).
Dalam contoh kasus terbaru, kebijakan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang dikeluarkan Gubernur DKI Joko Widodo yang dinilai tidak dibarengi kesiapan sarana dan fasilitas rumah sakit, menyebabkan peningkatan tiga kali lipat jumlah kunjungan berobat masyarakat ke puskesmas atau rumah sakit. Jumlahnya bahkan mencapai 300-500 orang per hari. Akibatnya, keselamatan pasien pun menjadi taruhan.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai ‘rumah profesi’ merasa perlu mensosialisasikan tentang prinsip profesionalisme dokter dan dokter gigi serta penyelenggaraan kedokteran yang baik. Misalnya saja hasil survei bahwa pemeriksaan dokter yang dilakukan kurang dari 15 menit sangat rawan terjadi resiko kesalahan pengambilan keputusan/tindakan. Dengan keterbatasannya, seorang dokter maksimal melalukan pemeriksaan 20-30 pasien, sedangkan dokter gigi 12-15 pasien. KKI menyambut baik semua program kesehatan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun KKI juga mengupayakan permasalahan tersebut dibicarakan di tingkat pencetus kebijakan maupun para pelaksana pelayananan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) Prof. Dr. Med. Ali Baziad, SpOG (K) mengatakan ada banyak keluhan dari beberapa rekan dokter yang mengaku kewalahan dan kelelahan.“MK DKI menerima pengaduan masyarakat. Yang terbanyak adalah masalah komunikasi dari dokter yang memiliki pasiennya banyak dan hanya 2 menit memeriksa, sehari 70-80 pasien harus ditangani”
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengevaluasi apa yang menyebabkan jumlah pasien membludak. Apakah permasalahannya di rumah sakit rujukan, atau koordinasi dengan rumah sakit. Lebih dari itu, masyarakat juga harus dididik untuk menjadi pasien yang cerdas, dengan program kesehatan yang lebih bersifat efektif, promotif, dan preventif. Sedangkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dinilai hanya merupakan program yang kuratif.
Sumber: gatra.com