Makassar, Undang-undang Praktik Kedokteran melarang bidan untuk memasang alat kontrasesi IUD dan implan tanpa pengawasan dokter. Bidan hanya diperbolehkan memberi kontrasepsi berupa pil dan kondom. Adanya peraturan ini dinilai menghambat kesuksesan program KB karena membatasi kewenangan bidan.
“Peserta KB terbanyak kita dilayani oleh bidan, jadi sangat merugikan, apalagi untuk kontrasepsi jangka panjang. Sedangkan bagi dokter sendiri sudah bukan levelnya lagi untuk memberkan pelayanan (kontrasepsi) ini,” kata DR Sudibyo Alimoeso, MA, Plt Kepala BKKBN Pusat (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).
Hal itu dikemukakan Sudibyo dalam acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional Regional Timur 2013 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI di Hotel Grand Clarion, Makassar, dan ditulis pada Rabu (17/4/2013). Kontrasepsi jangka panjang seperti IUD dan implan dianggap lebih efisien karena cukup sekali pasang, jadi tidak membuat pengguna KB harus bolak-balik menggunakan setiap hari.
Sebelumnya, BKKBN sudah menggelar rapat kerja kemitraan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) guna membahas kendala pelaksanaan program KB. Dalam rapat tersebut ditemukan bahwa pembatasan kewenangan ini seringkali membuat para bidan ragu memasang IUD dan implan karena takut melanggar peraturan.
Sebenarnya Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi penjabaran UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan setempat bisa memberikan izin kepada bidan yang dianggap mampu untuk.memasang kontrasepsi IUD dan implan. Namun tidak semua Kepala Dinas mau memberikan izin ini.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berencana akan menyurati para kepala dinas agar mau memberikan izin kepada para bidan terlatih untuk memasang IUD dan kontrsasepsi implan. Namun yang boleh memasang kontrasepsi ini juga bukan sembarang bidan, melainkan bidan yang sudah mendapat pelatihan secara khusus.
“Karena seolah-olah ada 2 penjelasan yang agak berbeda sehingga mereka tidak berani melakukan itu. Nanti Kementerian Kesehatan akan menyurati semua kepala dinas yang ada agar memberikan semacam rekomendasi atau kewenangan tertulis bahwa bidan dapat melakukan pelayanan kontrasepsi jangka panjang yaitu IUD, implan dan suntikan,” terang Sudibyo.
Sebelumnya sempat muncul wacana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) baru demi menjamin para bidan terlatih di daerah untuk dapat memasang kontrasepsi IUD dan implan. Namun langkah tersebut dianggap tidak perlu sehingga Menteri Kesehatan akan cukup memberikan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan di daerah.
“Pasal dalam Permenkes tersebut mengatakan bahwa bisa dilakukan dengan Kepala Dinas Kesehatan memberikan izin untuk bidan yang dibutuhkan. Dia bisa memberitahukan kepada kami dan kami bisa memberitahu kepada kepala dinasnya bahwa bisa pasang (kontrasepsi IUD dan implan),” jelas Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam kesempatan yang sama.
Sumber: health.detik.com
–
Berita Terkait:
Bidan yang Tak Paham Cara Pasang Alat Kontrasepsi akan Diberi Pelatihan