Jakarta, PKMK – Basuki T. Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) pada alat medis. Pertimbangan usulan itu, alat medis tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah. “Jika peralatan operasi jantung digunakan untuk menolong pasien, masa’ digolongkan sebagai barang mewah,” ungkap Ahok saat membuka Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit Terbaru di Jakarta (17/4/2013). Usulan itu disampaikan Ahok saat rapat membahas rencana kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) subsidi dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan para menteri berlangsung. “Saya menyampaikan usulan itu ke Bu Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawaty” kata Ahok. Kemudian, usulan itu sudah dicatat oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI M. Hatta Rajasa.
Ahok mengharapkan, proses perumusan usulan itu menjadi regulasi dan tidak terlalu lama. “Kalau di Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, perlu waktu seminggu untuk keluarnya aturan tersebut. Ya kita harapkan saja aturan pembebasan PPn BM itu keluar dengan cepat,” kata mantan bupati Kabupaten Belitung Timur itu. Dalam kesempatan yang sama, Ahok juga mengatakan bahwa dokter dan tenaga medis yang lain selaiknya digaji tinggi. Hal itu terjadi karena profesi tersebut terkait dengan keselamatan manusia. “Kalau pengemudi TransJakarta kami bayar tiga kali lipat upah minimum propinsi (UMP), ya mengapa pula dokter tidak digaji lebih dari itu?”. Ia menegaskan, bila dalam bertugas para dokter masih memikirkan kebutuhan yang belum terpenuhi, tentu masyarakat sulit mengharapkan kepedulian yang lebih tinggi. Program Dokter Keluarga dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta memberikan imbalan yang laik untuk dokter umum. “Satu dokter menangani 3.000 orang dan imbalannya Rp 7.000 per orang. Juga, kalau yang berobat sedikit, dokter tetap dibayar untuk pelayanan 3.000 orang itu,” ucap Ahok.