Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengaku, malam tadi menerima sepucuk surat dari keluarga Annisa Azwar. Annisa yang merupakan mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI) Annisa Azward diketahui meninggal dunia akibat terjatuh dari angkutan kota kota U-10 rute Sunter-Kali Pasir, karena diduga menghindari ancaman kejahatan.
Kemudian, Annisa langsung dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya, Pluit, Jakarta Utara. Di sana, Annisa diberi tindakan CT Scan dan dinyatakan harus segera dioperasi dan dirawat di ICU. Parahnya, sudah tau ada korban yang memang butuh perawatan cepat, pihak rumah sakit malah meminta keluarga untuk menyetor uang Rp12 juta terlebih dahulu.
Keluarga yang tidak menyanggupi jumlah uang tersebut kemudian memindahkan Annisa ke Rumah Sakit Koja keesokan harinya. Saat di Rumah Sakit Koja, pihak keluarga juga mengaku ada yang aneh karena Annisa dibiarkan menunggu dua jam di UGD. Setelah dari UGD, Annisa tidak diharuskan operasi dan dimasukkan ke ruang rawat inap biasa, bukan ICU.
Atas adanya kejadian itu, Poempida yang duduk di Komisi Kesehatan DPR itu menghimbau semua Rumah Sakit dapat mendalami Undang-Undang tentang Rumah Sakit, yang jelas-jelas mewajibkan Rumah Sakit untuk menangani pasien, terutama yang dalam keadaan gawat darurat.
“Saya desak Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan sanksi bagi setiap RS yang tidak mengindahkan UU tentang Rumah Sakit tersebut,” kata Poempida dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (19/3/2013).
Penolakan pihak Rumah Sakit terhadap pasien tidak mampu memang kerap terjadi belakangan ini, dari kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Anisa Azwar akibat tidak mendapat pertolongan maksimal dari sebuah rumah sakit, dan seorang anak bernama Dera yang mengalami gangguan pernapasan yang mengalami perlakuan serupa.
Sumber: utama.seruu.com