JAKARTA – DPRD DKI mengharapkan peristiwa yang terjadi pada bayi Dera dan Ana Mudrika (15) yang meninggal karena penolakan rumah sakit yang beralasan ruang kelas III penuh tak lagi terjadi. Anggota Komisi E Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo mengatakan agar pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) harus ada keseimbangan dua aspek, yaitu aspek jaminan kesehatan dan aspek layanan kesehatan (medis, kamar, dan obat-obatan). Menurut dia, titik permasalahannya terletak pada aspek layanan kesehatan yang masih belum padu.
“Misalnya saja tentang praktek ikatan kerjasama rumah sakit (RS) dengan Dinas Kesehatan DKI, dalam implementasinya RS-RS tersebut masih setengah hati dan mindset tenaga kesehatan masih belum memenuhi harapan karena masih merasa terbebani,” kata Dwi Rio kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2013).
Dia berpandangan, Dinas Kesehatan DKI harus dapat bersikap lebih tegas dan tanggap, agar peristiwa penolakan pasien yang menyebabkan pasien menjadi tidak tertolong dan meninggal dunia itu tak terulang kembali.
Dwi Rio menyebutkan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang RS, telah menegaskan bahwa perizinan RS di tangan Pemda. “Kalau ada lagi RS yang melanggar, Pemda bisa saja langsung mengambil tindakan, misalnya ditinjau perizinan, statusnya, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Dwi Rio mendukung langkah Pemprov DKI yang akan memaksa RS untuk segera menerapkan sistem online. Dengan sistem online itu, maka tiap rumah sakit akan saling terintegrasi dan pihak RS yang akan mencari rujukan kamar yang kosong, bukan pasien yang mencari rumah sakit.
Sistem online itu, kata Dwi Rio, sudah ada sejak dulu, namun program itu tidak berjalan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, dia mengharapkan sistem online itu segera dilaksanakan. “Tidak berjalan, mungkin karena kebijakan kepemimpinan, Dinkes DKI hanya pelaksana,” kata Dwi Rio.
Call center pelayanan kesehatan dengan nomor 119, menurut dia, juga merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta maupun pihak RS. Melalui call center itu, warga dapat mengetahui ruang kelas III mana yang masih tersedia dan dapat melayani persediaan ambulans. Pelayanan call center itu juga upaya mencegah saling lempar antarrumah sakit.
Dwi Rio juga meyakini kalau penggunaan KJS ini tidak akan salah sasaran kepada warga yang mampu. Karena, dalam penggunaan KJS ini, pintu pertamanya adalah Puskesmas dan warga yang telah memiliki asuransi tidak diperkenankan menggunakan KJS. Sasaran KJS itu pun telah dihitung oleh Pemprov DKI kepada sekitar 4,7 juta warga yang berhak menerima.
Sumber: megapolitan.kompas.com