JAKARTA–Penolakan terhadap seorang ibu miskin oleh delapan rumah sakit (RS) di Jakarta sehingga menyebabkan sang bayi meninggal bukanlah kejadian yang baru tetapi merupakan kejadian yang terus berulang tanpa adanya solusi riil dan implementatif dari pemerintah. “Di running text sebuah TV, Wakil Menteri Kesehatan hanya bisa bicara kalau RS tidak boleh menolak pasien karena alasan ketiadaan uang jaminan, tanpa pernah bisa dan mau memberikan sanksi tegas kepada RS,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pagi ini. Menurut dia, sebenarnya kehadiran UU SJSN (UU 40/2004) dan UU BPJS (UU 24/2011) lebih bisa memastikan bahwa seluruh rakyat berhak atas jaminan kesehatan tanpa adanya penolakan RS apalagi harus adanya syarat uang jaminan. Namun keterlambatan pemerintah SBY mengimplementasikan UU SJSN (seharusnya 2009 sudah harus berjalan) membuat rakyat (terutama kaum miskin) terus mengalami masalah serius mengakses pelayanan kesehatan hingga saat ini. “Keterlambatan ini tidak juga membuat SBY sadar akan hak konstitusi rakyat atas jaminan kesehatan. Karena tak juga sadar, maka masalah ini akan terus berlangsung di negara ini,” kata Timboel. Sumber: suaramerdeka.com |
———————————————– ———————————————– > Penyusunan Rencana Strategis untuk RS > Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK > Aplikasi Sistem Billing dan Rekam Medis Berbasis Open System
|
Berita Sebelumnya: ——————– Posted on: Rabu, 20-02-2013 Ditolak 10 Rumah Sakit, Dera Akhirnya Meninggal Posted on: Selasa, 19-02-2013 DPR Sesalkan Banyak RS Tolak Bayi Dera Pasien Miskin Posted on: Selasa, 19-02-2013 |
|
Aktivitas Mutu Klinis —– Aktivitas Mutu Keperawatan —- Manajemen SDM —– Manajemen Keuangan —- Manajemen Fisik —– Hukum Kesehatan
Manajemen Teknologi Informasi —– Asuransi Kesehatan —– Manajemen Pemasaran —– Strategi, Struktur & Budaya Organisasi |
RS Provinsi Banten Beroperasi April 2