GARUT – Dinas Kesehatan Kabupaten Garut segera mengajukan permohonan pengangkatan 27 dokter menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Kementerian Kesehatan. Para dokter tersebut di antaranya akan ditugaskan di sejumlah puskesmas di pelosok Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Ade Rusiyana, mengatakan sebelumnya telah mengajukan permohonan tersebut pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun lalu. Namun Ade mengatakan belum mendapat respons positif.
“Tahun lalu, puskesmas yang tidak ada dokternya cuma satu. Sekarang bertambah jadi sepuluh. Kami membutuhkan lebih banyak dokter untuk penanganan kesehatan di daerah pelosok,” kata Ade, Sabtu (2/2/2013).
Dari 65 puskesmas di Kabupaten Garut, ujar Ade, sepuluh puskesmas di antaranya tidak memiliki dokter. Sepuluh puskesmas tanpa dokter tersebut umumnya berada di pelosok selatan Kabupaten Garut.
Surat yang akan diajukan pada Kementerian Kesehatan ini, ucapnya, sangat khusus karena ditujukan untuk pengangkatan dokter yang akan ditugaskan di daerah terpencil. Perjanjian pun akan dibuat dengan para dokter sehingga mereka terus mengabdikan diri di pelosok daerah.
Tanpa kehadiran dokter di puskesmas, menurut Ade, pelayanan kesehatan sangat terhambat. Bidan desa atau perawat di puskesmas tanpa dokter tersebut, ujar Ade, memiliki kewenangan terbatas. Akibatnya, kata Ade, pelayanan kesehatan di puskesmas tanpa dokter ini sangat terbatas.
“Ujungnya mereka dirujuk ke puskesmas lain atau rumah sakit. Padahal jarak tempuhnya cukup jauh. Seharusnya jemput bola ke sana untuk melayani masyarakat di daerah terpencil,” kata Ade.
Selain untuk pelayanan kesehatan, kata Ade, pemerataan tenaga dokter sampai pelosok Kabupaten Garut ini ditujukan untuk mempersiapkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014.
Menurut Ade, Kabupaten Garut pun masih kekurangan sejumlah tenaga kesehatan untuk dipekerjakan di instansi kesehatan pemerintah lainnya seperti rumah sakit dan kantor dinas. Ade mengatakan baru terdapat 27 dokter berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan 85 dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Garut.
Dikatakan Ade, puluhan dokter berstatus PTT tersebut bertugas di sejumlah puskesmas di kawasan selatan Kabupaten Garut yang kesadaran masyarakat terhadap kesehatan masih rendah. “Sangat disayangkan dan beresiko jika sejumlah puskesmas tersebut tidak dikepalai dokter hanya karena masa kontrak dokternya habis,” kata Ade.
Pemerintah Kabupaten Garut, menurut Ade, belum bisa melakukan penerimaan PNS baru karena masih terkekang moratorium pembatasan jumlah PNS dari pemerintah pusat. Pengajuan dokter-dokter PTT menjadi PNS, ujar Ade, menjadi satu-satunya cara meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan di Kabupaten Garut.
Sumber: tribunnews.com