Jakarta, Selama ini, status merokok hanya masuk rekam medik pasien dengan gangguan paru-paru. Tapi tak lama lagi, seluruh pelayanan kesehatan termasuk dokter umum, dokter anak, bahkan kebidanan, akan memasukkan status merokok ke dalam rekam medik pasien.
Hal ini berdasarkan isi deklarasi Gerakan Dokter Selamatkan Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Terpilih PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr. Zaenal Abidin, MH, Kes, dalam acara ‘Catatan Akhir Tahun’ Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, di Bebek Bengil Resto, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
“Memasukkan status merokok ke dalam rekam medik,” tegas Dr. Zaenal Abidin.
Hal tersebut juga diamini oleh Dr. Kartono Mohamad, yang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia. Menurut Dr Kartono, sebelumnya belum pernah ada aturan atau kebijakan yang mengharuskan dokter memasukkan status merokok pasiennya ke dalam data rekam medik, kecuali dokter spesialis paru.
“Kalau di RS Persahabatan ada, tapi yang lain tidak ada. Mana ada bidan nanya ke ibu hamil, ada tidak kecacatan bayi yang terjadi karena bapaknya merokok . Nah, nanti akan ada semua,” jelas Dr Kartono, yang kini aktif sebagai Wakil Ketua Tobacco Control Support Center.
Dr Kartono menjelaskan nantinya akan ada dua fungsi utama dengan dimasukkan status merokok ke dalam rekam medik pasien. Yang pertama untuk statistik atau pendataan jumlah perokok aktif dan pasif, dan kedua untuk konseling serta deteksi kelainan yang terjadi akibat rokok.
Menurut Dr Kartono, kebijakan ini diperkirakan akan diterapkan pada awal tahun 2013 mendatang.
Sumber: health.detik.com