Biak -Kalangan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua menilai bangunan fisik unit transfusi darah (UTD) di depan eks gedung unit gawat darurat lama (UDG) Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Biak tidak sesuai kesepakatan dan terkesan menggangu keindahan.
Wakil ketua II DPRD Biak, Jan Danjte Kbarek di Biak, Selasa mengaku meskipun keberadaan UTD sangat penting untuk memenuhi kebutuhan darah bagi pasien bersalin dan operasi tetapi letaknya menganggu kenyamanan karena tak sesuai izin serta saran DPRD.
“Direktur RSUD Biak tidak memperhatikan himbauan DPRD dan kesepakatan bersama instansi terkait saat pata bersama akhir Oktober 2012 untuk tidak membangun gedung di areal eks UGD lama RSUD,” ujar polisiti PDIP Perjuangan ini.
Ia menyebutkan, akibat tidak diperhatikan usulan dan saran DPRD maka sesuai keputusan semua komisi DPRD Biak tidak melibatkan oknum direktur RSUD dalam rapat kerja menyangkut kinerja manajemen rumah sakit umum Biak.
Pihak DPRD Biak, lanjut Kbarek, berencana membentuk panitia khusus menyikapi sikap direktur RSUD yang tidak peduli dengan usulan dewan dalam rangka membangun gedung fisik UTD di bagian depan eks UGD lama.
“Bagi DPRD sikap direktur RSUD ini patut dipertanyakan mengapa nekad membangun gedung fisik UTD di tempat pelayanan umum ATM maupun parkir kendaraan bukan di bagian belakang rumah sakit sesuai kesepakatan bersama, ya ada apa dibalik ini perlu ditelusuri dewan,” ungkap Kbarek.
Berdasarkan data diperoleh DPRD, alokasi pembangunan gedung UTD RSUD dibiayai dana mencapai kurang lebih Rp1 Miliar.
Sumber: antara-sulawesiselatan.com