JAKARTA – Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak Rumah Sakit Harapan Kita, apabila terbukti telah menelantarkan pasien Ayu Tria (9) hingga berujung pada kematian.
“Nanti akan saya cek. Baru kita bicara sanksi,” kata Nafsiah, Kamis (27/12) di Istana Negara.
Nafsiah juga menegaskan, seharusnya lokasi pelayanan publik sekelas Rumah Sakit tidak diizinkan untuk menjadi lokasi syuting film.
“Untuk syuting saya cek dulu, mestinya gak boleh,” tegasnya.
Seorang karyawan KBR 68H, Kurniawan, harus berduka lantaran anaknya pernama Ayu Tria (7) meninggal dunia saat hendak menjalani kemoterapi di RS Harapan Kita, Jakarta. Ayu tak bisa menjalani kemoterapi lantaran ruang ICCU rumah sakit tersebut sedang digunakan syuting film Love in Paris.
“Betul kejadiannya semalam, itu ruangannya dipakai syuting film sampai pukul 02.00 Wib jadi korban tidak bisa berobat kemoterapi,” ujar perwakilan Manajemen KBR 68H, Tedi Wibisana.
Sumber: jpnn.com
[…] Seharusnya lokasi pelayanan publik sekelas Rumah Sakit tidak diizinkan untuk menjadi lokasi syuting film. Selengkapnya […]