Toilet atau Kamar Mandi
Toilet atau kamar mandi adalah fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang (tanpa terkecuali penyandang cacat, orang tua dan ibu-ibu hamil) pada bangunan atau fasilitas umum lainnya. Menurut Kepmen PU ini, toilet atau kamar kecil umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu “penyandang cacat” pada bagian luarnya serta harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda. (45-50 cm).
Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda. Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran (shower) dan perlengkapan-perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasanketerbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda. Kran pengungkit sebaiknya dipasang pada wastafel. Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin.
Pintu harus mudah dibuka untuk memudahkan pengguna kursi roda untuk membuka dan menutup. Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol pencahayaan darurat (emergency light button) bila sewaktu-waktu terjadi listrik padam.
Contoh aplikasi toilet standar yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
[…] Toilet […]