3. Pintu
Pintu merupakan adalah tempat masuk keluar halaman atau bangunan yang mengakomodasi kebutuhan bagi penyandang cacat dan umumnya dilengkapi dengan daun. Jenis-jenis pintu yang tidak direkomendasikan adalah pintu geser, pintu yang berat dan sulit untuk dibuka/ditutup, pintu dengan dua daun pintu yang berukuran kecil, pintu yang terbuka ke kedua arah (“dorong” dan “tarik”), pintu dengan bentuk pegangan yang sulit untuk dioperasikan khususnya bagi tuna netra. Jika RS menggunakan pintu otomatis, maka dianjurkan yang peka terhadap kebakaran. Di depan pintu otomatis harus diberi pegangan rambatan dan ubin pengarah yang sesuai.
Pintu-pintu yang digunakan juga sebaiknya yang dapat membuka dan menurut secara sempurna karena jika tidak maka dapat membahayakan orang dengan disabilitas. Juga tidak boleh ada perbedaan ketinggian atau lantai yang licin di depan pintu.
-
1. Pengantar
- Peraturan Menteri PU No. 468 Tahun 1998
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangg a dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain