1. Jalur Pemandu
Yaitu jalur yang digunakan bagi pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas yang memberikan panduan arah dan tempat tertentu. Jalur ini dibuat misalnya dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.
Di Melbourne misalnya, ubin ini dipasang pada setiap tempat berikut:
- di depan jalur lalu-lintas kendaraan, pada pedestrian yang menghubungkan antara trotoar dengan tempat penyeberangan jalan yang dilengkapi dengan atau tanpa lampu lalu lintas,
- di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai, di luar maupun di dalam gedung,
- di pintu masuk/keluar pada terminal transportasi umum atau area penumpang,
- pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan.
- pada pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.
Di Indonesia, trotoar maupun gedung yang dilengkapi dengan ubin seperti ini masih sangat jarang. Pedestrian dan ketinggian lantai yang berbeda banyak yang ada dalam kondisi berbahaya bahkan untuk orang tanpa disabilitas. Contohnya pada ruas jalan yang sedang atau sudah selesai diperbaiki dibiarkan terbuka dan memperlihatkan saluran drainase di bawahnya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pejalan kaki.
- Pengantar
- Permen PU 468/1998
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain