PENGANTAR
Orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik seringkali mendapatkan perlakuan kurang adil dari berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal mengakses pelayanan kesehatan. Sebagai warga masyarakat, orang-orang dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan orang lain untuk memanfaatkan sarana kesehatan. Namun dengan keterbatasan fisik yang dimiliki, orang-orang penyandang disabilitas tentunya memerlukan peralatan atau fasilitas yang didesain khusus agar mereka dapat menggunakan fasilitas tersebut tanpa merepotkan atau selalu tergantung atas bantuan orang lain.
Beberapa kota di negara maju sudah memiliki standar fasilitas umum yang harus didesain juga untuk orang dengan disabilitas. Standar ini diterapkan pada seluruh fasilitas umum, mulai dari sarana transportasi hingga eksterior dan interior gedung. Di Kota Sydney dan Melbourne Australia misalnya, setiap lampu lalu lintas dilengkapi dengan bunyi “beep..beep” yang kecepatannya disesuaikan dengan warna lampu yang sedang menyala. Ini untuk memudahkan penyandang tuna netra menemukan perempatan tempat menyeberang jalan dan mengetahui kapan lampu hijau menyala sehingga dapat menyeberang dengan aman tanpa bantuan orang lain.
Ruang publik di kota-kota di Eropa juga banyak yang dilengkapi dengan fasilitas untuk para penyandang tuna rungu, tuna daksa dan tuna netra. Berbagai fasum ini dilengkapi pula dengan symbol-simbol khusus yang menginformasikan bahwa fasum yang bersangkutan ramah terhadap orang dengan disabilitas. Ini menunjukkan bahwa negara dan masyarakatnya menghargai hak orang dengan disabilitas sama dengan orang tanpa disabilitas.
Di Indonesia, pemerintah telah memiliki aturan baku mengenai fasilitas umum yang harus didesain untuk menjamin orang dengan disabilitas memiliki akses terhadap fasum yang serupa dengan orang tanpa disabilitas. Contohnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 468 tahun 1998 mengenai Aksesibilitas Bangunan Gedung. Namun khususnya di banyak sekali RS, peraturan ini tidak sepenuhnya ditaati. Padahal pasal 9 peratuan ini jelas-jelas menyebutkan sanksi bagi setiap pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pemanfaatan bangunan umum dan lingkungan.
- Peraturan Menteri PU No. 468 Tahun 1998
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain