Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan melakukan ‘judicial review’ UU No.24 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang dianggap merugikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam tersebut.
“Undang-undang tersebut kami anggap merugikan Muhammadiyah karena tidak memperbolehkan untuk mendirikan rumah sakit baru selain yayasan yang bekerja khusus dalam bidang tersebut,” kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin usai membuka acara Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah Ke-18 di Palembang, Senin (26/11).
Din amanat organisasi PP Muhammadiyah adalah mengoreksi sejumlah undang-undang yang ditengarai meruntuhkan tata negara dan kestabilan ekonomi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi rakyat.
“Kita juga akan segera mengajukan judicial review terhadap beberapa undang-undang lain seperti UU Minerba (Mineral dan Batu Bara), UU Investasi, dan juga UU Perguruan Tinggi,” kata Din.
Din menargetkan judicial review terhadap sejumlah UU tersebut akan diajukan pada 2013. “Semua UU masih dikaji, yang mana akan menjadi prioritas untuk diajukan tergantung dari tim,” ujar Din.
Sebelumnya PP Muhammadiyah mengajukan judicial review UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2012 lalu. Dalam keputusannya pada 14 November 2012 lalu, MK menyebutkan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum yang mengikat.
Sumber: hukumonline.com
–
Berita Terkait:
[…] Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan melakukan ‘judicial review’ UU No.24 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang dianggap merugikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam tersebut. Selengkapnya […]