Batam, InfoPublik – Akreditasi rumah sakit merupakan suatu wadah bentuk pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar yang dilakukan dalam upaya menilai peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Proses akreditasi ini merupakan implementasi dari Amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang rutin dilaksanakan 3 tahun sekali.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat membuka survei akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah secara daring di Ruang Kerja Sekda Lt. II Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/12/2022).