![BPJS-Kesehatan-logo](https://manajemenrumahsakit.net/wp-content/uploads/2014/01/BPJS-Kesehatan-logo.jpg)
KBRN, Pamekasan : Rencana Pemerintah Kabupaten Pamekasan, untuk meningkatkan dan memudahkan layanan rawat inap bagi pasien dari kawasan pantai utara (pantura) Pamekasan, dengan membangun rumah sakit Waru, tinggal selangkah lagi.
Namun sayangnya, setelah pembangunan fasilitas rumah sakit type D di Kecamatan Waru, Pamekasan itu tuntas dilakukan, sampai saat ini belum juga dapat dioperasionalkan.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan Ismail Bey mengatakan, operasional rumah sakit itu masih terkendala belum adanya peraturan daerah (perda) serta penyiapan perangkat pendukung lainnya, baik alat medis maupun tenaga medis yang dibutuhkan.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih pada Suara Pembaruan atas perhatiannya pada kami RSUP Persahabatan sehingga menjadikan kami RSUP Persahabatan sebagai sumber berita.
Sehubungan dengan berita di Suara Pembaruan Kamis 20 Februari 2014 pukul 10.32 WIB dengan judul
Skalanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengusulkan penambahan beberapa fasilitas rumah sakit umum setempat yang saat ini masih memprihatinkan.
Fasilitas bangunan diusulkan itu antara lain penambahan ruangan pasien, gawat darurat dan ruangan dokter spesialis, kata Penjabat Bupati Muratara H Akisropi Ayub melalui Kabag Humas Sunardin, di Musirawas Utara, Rabu.
Ia mengatakan, bila fasilitas bangunan rumah sakit itu sudah ditambah, maka pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan termasuk penambahan tenaga dokter.
Sebagai kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Musirawas beberapa bulan lalu masih banyak fasilitas yang perlu ditambah, namun lebih mengutamakan pelayanan rumah sakit.
Apa lagi Rumah sakit Umum itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tidak hanya melayani warga setempat, tapi bisa melayani pengguna jalinsum yang terkena musibah.
Dana pembangunan rumah sakit yang diusulkan itu mencapai miliaran rupiah dan diharapkan bantuan dari Kabupaten induk Musirawas dan Provinsi Sumatera Selatan, ujarnya.
Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Muratara dr Arios Saplis mengatakan, pihaknya mengusulkan penambahan empat bangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat bangunan tersebut, yaitu ruang kamar operasi, ruang ICU, rontgen dan gudang diharapkan bisa direalisasikan 2014-2015 termasuk penambahan peralatan medis lainnya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat dan warga lainnya serta bisa sejajar seperti rumah sakit tetangga lebih maju.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan peralatan ke pusat, baik Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan-pelatihan tingkat nasional.
“Kita akan bekerja sama dengan Universitas-Universitas fakultas kedokteran dan pihak Rumah Sakit Sobirin Musirawas, RS Siti Aisyah Lubuklinggau, terutama dibidang spesialis, yakni spesialis dalam, bedah kandungan, mata, anak, serta penyakit dalam,” Ujarnya. (ant/mar)
Sumber: skalanews.com
Bantul – Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga akhir pekan lalu menangani sebanyak 32 pasien akibat hujan abu erupsi Gunung Kelud Kediri, Jawa Timur. Mereka dirawat di Instalasi Gawat Darurat dan ditangani tim medis siaga bencana RS itu yang beranggotakan 20 orang, sementara untuk IGD dioperasikan lima sampai tujuh orang. Jumlah tim itu diharapkan bisa membantu korban korban bencana yang lazimnya datang bersamaan.
Kesiapsiagaan RS dalam menangani korban bencana diterapkan pascabencana erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Sleman DIY pada 2010 lalu, tim medis mendapat pelatihan penanganan risiko bencana.
Jumlah korban kemungkinan bisa bertambah mengingat hujan abu vulkanik lembut masih terjadi hingga Jumat siang.
Bisnis.com, BANDUNG–Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit masih mendapatkan untung atau margin minimal sebesar 30% ketika menganut tarif paket Indonesia Nasional Case Base Groups (INA-CBG’s) dalam pelaksanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, kisruh pelaksanan BPJS Kesehatan diantaranya tidak lepas dari INA CBG’s yang dianggap oleh rumah sakit nilainya terlalu rendah. Hal ini terjadi karena opini tersebut keluar dari penyataan pribadi bukan institusi.
“Kalau dilihat sejarahnya INA CBG’s telah dilaksanakan sejak 2006, lantas
DALAM sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harus diakui masih banyak kekurangan, salah satunya antrian panjang peserta yang berobat di rumah sakit. Antrian yang panjang peserta ini pada akhirnya menyebabkan penumpukan sehingga banyak keluhan dari masyarakat.
Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, dr. Kusmedi Priharto, Sp.OT, untuk mengatasi permasalahan penumpukan peserta di rumah sakit harus dilakukan perbaikan di sistem pendaftaran.
INILAH.COM, Bandung – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri mengatakan BPJS Kesehatan tak memerlukan aturan tambahan. Sebab, aturan yang ada sekarang, sudah lebih dari cukup.
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) tidak perlu. Cukup dengan 15 peraturan, ditambah aturan tentang BPJS,” ujar Usman seusai konferensi pers Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bandung, Kamis (20/2/2014).
Seperti diketahui, rumah sakit maupun petugas BPJS kerap menjadikan juklak dan juknis sebagai alasan tidak maksimalnya pelayanan. Mereka mengaku membutuhkan juklak-juknis yang mengatur lebih detail tentang apapun.
Menanggapi itu, Usman menjawab ringan. “Tak perlu. Baca saja perpres lebih hebat dari juklak-juknis. Tak perlu lah kita menambah lagi aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad) Nunung Nurwati mengatakan, dalam konteks kelembagaan, BPJS masih ada di persimpangan jalan.
“Bukan cuma kasus klaim saja yang sulit. Secara kelembagaannya saja masih belum jelas. Aturan hukum yang memayungi BPJS belum rampung,” kata Nunung.
Menurutnya, dari 14 peraturan pemerintahan (PP) yang kudu diselesaikan, baru 7 PP yang rampung. Meski rampung, ke tujuh PP tersebut belum memiliki petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) yang jelas.
“Makanya, itu menyebabkan karut-marut BPJS hingga kini. Itu terasa hingga di bawah, tataran lapangan,” ungkap perempuan yang menjabat kepala Pusat Penelitian Kependudukan dan Pengembangan SDM Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpad. [rni]
Sumber: inilahkoran.com