Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, dr Lukasiwan Eddy Saputro mengatakan, penambahan ruang rawat inap kelas tiga untuk memenuhi Peraturan Kementerian Kesehatan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam aturan tersebut, pasien rawat inap khususnya kelas tiga hanya berisikan empat bed atau tempat tidur di dalam satu ruangan.
“Saat ini dalam satu ruangan isinya enam bed, sehingga mau tidak mau harus menambah ruangan untuk mengikuti standar,” ungkapnya, Rabu (1/5/2024).