DENPASAR – RSUP Sanglah menerapkan kebijakan baru, yaitu pengurangan biaya operasional yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
RSUP Sanglah merupakan rumah sakit yang berada dibawah naungan Kementerian Kesehatan atau bisa disebut rumah sakit vertikal.
RSUP Sanglah sendiri berstatus sebagai rumah sakit Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan berstatus BLU, RSUP Sanglah diharapkan bisa lebih mandiri dalam hal finansial.







