JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan memperpanjang kontrak kerja sama layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan rumah sakit yang belum melakukan akreditasi sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Diketahui, sebanyak 12 rumah sakit belum memenuhi persyaratan akreditasi untuk melanjutkan kontrak kerja sama program JKN. Persyaratan akreditasi ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2019.







