KEFAMENANU--Bagi rumah sakit atau badan usaha lainnya yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan itu sudah sesuai dengan peraturan daerah sampah nomor 2 tahun 2018.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Ferdinandus Lio kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya belum lama ini.
Sangsi yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut, jelas Ferdinandus, pertama dilakukan teguran tertulis kepada perusahaan atau rumah sakit yang membuang sampah sembarangan itu.







