TIMIKA, pojokpapua.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika bersiap untuk menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
dr. Antonius Pasulu, Sp. THT MKes, Direktur RSUD Mimika, menyatakan bahwa implementasi KRIS sudah mulai direncanakan dan beberapa kriteria telah dipenuhi di RSUD Mimika. “Penerapan sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan berlaku di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” jelas dr. Antonius pada Senin (24/6/2024).