Batu – Dalam pertemuan ilmiah tahunan PERDAMI yang digelar di Kota Batu beberapa waktu yang lalu Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengatakan akan meminta Menteri Perdagangan untuk Merevisi UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Menkes berharap agar Undang undang yang memperbolehkan Rumah Sakit untuk mencari profit atau keuntungan untuk dibatasi atau ditiadakan.
Dalam pemaparan singkatnya saat menjadi pembicara pada pertemuan ilmiah tahunan Persatuan Dokter Mata Seluruh Indonesia(PERDAMI) di Singhasari Resort beberapa waktu yang lalu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Djuwita F Moeloek mengatakan banyak persoalan kesehatan yang masih belum ada solusinya di negeri ini salah satunya tentang pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kebanyakan Rumah Sakit akan meminta pasien untuk menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu sebelum memberikan pelyanan kesehatan, untuk itu Menkes akan meminta Menteri Perdagangan untuk Merevisi Uu No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana Rumah Sakit itu boleh profit dan nonprofit untuk itu Menkes berharap agar Undang undang yang memperbolehkan Rumah Sakit untuk mencari profit atau keuntungan untuk dibatasi atau ditiadakan sehinga tidak ada kasus kesehatan dimana rumah sakit menolak pasien miskin.
Berdasarkan Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 hukumnya legal jika sebuah Rumah Sakit didirikan murni untuk mencari keuntungan atau berbasis pada profit dalam perundang-undangan tersebut dijelaskan terkait rumah sakit profit dan nonprofit atas dasar itu Menkes mengimbau masyarakat pun tidak boleh serta merta mendiskreditkan Rumah Sakit yang berorientasi pada keuntungan meskipun diperbolehkan mencari keuntungan. Menkes menegaskan Pemerintah mengingatkan pihak RS tetap mengedepankan fungsi sosial dan tidak terlalu menonjolkan sisi keuntungan saja.
Sumber: batukota.go.id