KUALA TUNGKAL – 50 jenis obat kadaluarsa senilai Rp 370 juta, dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal.
Hartati, Kabid Pelayanan RSUD KH Daud Arif mengatakan, pemusnahan obat kadaluarsa tersebut, yaitu pengadaan tahun 2013 hingga 2015 lalu.
“Obat ini sisa, sisa yang sudah terpakai, sisanya yang expired sekarang. Kalau diuang kan sekitar Rp 370 juta,” katanya kepada Tribunjambi.com(21/8/2019).
Menurut Hartati obat yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis obat dalam, obat mata, dan obat kebidanan.