Sumenep – Sejak tahun 2012, RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan status tersebut RSUDMA Sumenep harus mampu mengatur sendiri ihwal tata kelola keuangan rumah sakit agar terus menjadi yang terbaik dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep. Selasa (14/12).
Tanggung jawab ini kemudian secara tidak langsung menjadi tugas besar salah satu bagian rumah sakit, yakni bagian Tata usaha. Bagian tata usaha menaungi tiga sub bagian yang diantaranya adalah poin penting dari BLUD, yakni perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.







