Indragiri Hulu, MI – Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Maka sejak peraturan tersebut diundangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengat dalam pengelolaannya menjadi berbasis mandiri, kini terus berbenah demi kepuasan dan kenyamanan pasiennya.
“Selain prasarana yang perlu di benahi dengan bertahap tiap tahunnya, dalam tahun 2022 ini manajemen RSUD sedang memperbaiki area halaman depan rumah sakit sebagai sarana penting bagi pengguna keluarga pasien”, papar dr Muhammad Sobri, Direktur RSUD Indrasari Rengat, Selasa (6/9).