Paser (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser menerapkan kebijakan yakni tidak lagi menerima layanan rujukan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari puskesmas.
“Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya,” kata Humas RSUD Panglima Sebaya, dr. Ahmad Hadiwijaya di Tanah Grogot, Rabu.