Pandemi COVID-19 dan Memburuknya Angka Pekerja Anak:
Timpangnya Sistem Kesehatan dan Perlindungan Sosial
Community of Practice for Health Equity
Child labor atau pekerja anak adalah salah satu bentuk eksploitasi anak dan merupakan pelanggaran hak – hak anak. Berdasarkan survei dari ILO bersama Badan Pusat Statistik pada 2009, ditemukan bahwa sekitar 38 persen anak di Indonesia bekerja kurang dari 16 jam per minggu, 31 persen antara 16 – 30 jam, 10 persen antara 31 – 40 jam dan 21 persen lebih dari 40 jam per minggu. Pekerja anak sangat berdampak terhadap kesejahteraan dan masa depan anak. Maka dari itu, penghapusan pekerja anak sangat penting untuk dicapai. Berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGs), negara – negara yang tergabung dalam United Nations menargetkan akan menghapuskan pekerja anak pada 2025. Jumlah pekerja anak di seluruh dunia telah menurun drastis selama dua dekade terakhir, yaitu hampir mencapai 40 persen. Namun, dengan adanya perubahan kondisi pada pandemi COVID-19, jumlah pekerja anak di seluruh dunia terancam meningkat drastis.