
Berdasarkan definisi yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (1), alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. Sedangkan menurut WHO (2), alat kesehatan meliputi instrumen, apparatus, implement, mesin, alat, implant, reagan, untuk penggunaan in vitro, perangkat lunak, material yang diproduksi untuk digunakan secara tersendiri atau kombinasi untuk kemaslahatan manusia dengan satu atau lebih tujuan medis, mulai dari keperluan pencegahan, diagnosis, perawatan, rehabilitatif hingga monitoring, termasuk tindakan-tindakan desinfeksi.
















