JAKARTA-Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyimpulkan bahwa ada masalah komunikasi antara rumah sakit dan pasien sehingga menyebabkan pasien Ana Mudrika (14) tak segera mendapatkan perawatan intensif dan meninggal dunia pada Sabtu (9/3/2013). Dinkes DKI menyatakan bahwa rumah sakit yang tak memberikan rujukan untuk pasien dapat menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan lima rumah sakit yang diduga menolak Ana, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati menyatakan, ada kendala komunikasi antara rumah sakit dan keluarga pasien Ana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, yang diwajibkan mencarikan rujukan adalah rumah sakit, bukan keluarga pasien. Dalam kasus Ana, rumah sakit yang merawat Ana tidak memberikan rujukan ke RS lain, tetapi justru keluarga korban yang harus mencari RS lain untuk memindahkan remaja tersebut.
“Komunikasi dengan keluarga pasien tidak baik karena masih memberikan rujukan kepada keluarga pasien untuk mencari rumah sakit,” kata Dien saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa(12/3/2013).
Dinkes DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada rumah sakit yang terlibat. Selain itu, Dien mengatakan, RS tidak diperbolehkan menolak pasien dalam keadaan darurat, baik pasien umum atau pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS). Meski pasien menggunakan KJS, biaya pengobatan dapat diklaim kepada Dinkes DKI Jakarta.
“Kami akan berkoordinasi kepada Kementerian Kesehatan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelima rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Rumah sakit juga dianggap belum menggunakan sistem online 119 yang telah diluncurkan pada 1 Maret 2013. Padahal dengan sistem tersebut, rumah sakit dapat segera mengetahui rumah sakit lain manakah yang masih dapat menerima pasien. Call center 119 juga dapat digunakan oleh warga untuk mengetahui tempat tidur, ruang kelas III, ataupun ambulans yang tersedia di dekat lokasinya.
Ana meninggal dunia pada Sabtu pagi pekan lalu setelah beberapa kali gagal mendapatkan rumah sakit rujukan. Warga Jalan Inspeksi Kali Cakung Lama, RT 02/10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, itu sempat dirawat selama dua hari di RS Firdaus, Jakarta Utara, tetapi kemudian dipindah ke Rumah Sakit Islam Sukapura pada Kamis.
Di RSI Sukapura, semua ruang rawat inap penuh sehingga Ana dirawat sementara di intensive care unit. RS tersebut juga menyarankan agar keluarga Ana memindahkannya ke RS lain. Keluarga korban menghubungi empat RS lain, tetapi tiga di antaranya menyebutkan ruangan penuh, sementara satu RS menyatakan tidak menerima pasien KJS.
Ana akhirnya mendapatkan tempat di RSI Sukapura setelah ada satu ruangan kelas III yang kosong ditinggalkan pasien. Namun, karena kondisi pasien kian buruk, jiwa Ana tak tertolong hingga napas terakhirnya.
Sumber: megapolitan.kompas.com