Padang, Padek—Dua orang pasien penderita gangguan jiwa asal Jorong Bukitmalintang, Nagari Simpang Alahanmati, Kecamatan Simpati, Pasaman ditolak petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Senin (28/1), dengan alasan karena terindikasi penyakit keturunan dan divonis menderita tuberculosis (TBC) tanpa adanya pemeriksaan lebih dahulu.
Rispondi, 34, keluarga pasien gangguan jiwa, mengungkapkan, sekitar pukul 17.00 Senin (28/1), dia dan sanak saudara mengantarkan kedua adiknya ke RSJ HB Saanin Padang, yakni PW, 28, dan NW, 24, untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan penyakitnya.
“Namun dokter jaga yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) saat itu menolak pasien, dengan alasan mengalami penyakit keturunan, bahkan memvonis adik saya menderita TBC tanpa diperiksa,” beber Rispondi di kantor Padang Ekspres.
Menurut Rispondi, dokter tersebut tidak hanya menolak, tapi juga membentak dirinya. “Mentang-mentang pakai Jamkesmas seenaknya saja berobat, yang jelas adik bapak bukan gila tapi menderita TBC. Jika dirawat di sini nanti menular ke pasien lain,” ujar Rispondi menirukan pernyataan dokter jaga saat itu.
Karena diperlakukan kasar, Rispondi pun terpaksa membawa pasien pulang. Petugas UGD menyuruh pihak keluarga merawat anaknya di RSUP M Djamil Padang. “Tidak bisa dirawat di sini, anak ibu menderita TBC,” kata dia lagi, menirukan pernyataan ketus petugas jaga.
Menurutnya, PW pernah dirawat di RSJ HB Saanin pada 31 Oktober 2012, dan dipulangkan 23 Januari 2013 lalu, karena dinyatakan telah sembuh 100 persen oleh pihak rumah sakit. Dua hari di rumah, kata Rispondi, penyakitnya kembuh lagi.
Nurhayati, 56, ibu pasien mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya di RSJ HB Saanin tersebut. “Saya kecewa dengan perlakuan kasar ini. Jangankan perawatan yang didapat, kami malah dibentak-bentak,” sesalnya.
Direktur RSJ Saanin Padang Kurniawan S ketika dikonfirmasi soal itu, mengaku telah menerima laporan layanan terhadap dua pasien tersebut. Diirinya berjanji akan memberikan sanksi kepada dokter jaga. “Dia (dokter itu, red) tidak diperbolehkan melayani pasien lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan, RSJ tidak dibenarkan menolak pasien, baik dari umum maupun melalui jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Kata Kurniawan, dokter berinisial E dinilainya memang sudah seringkali terjadi. “Saya akan menyikapi segera masalah ini dan menempatkan dia pada bagian lain. Tidak lagi pada urusan pelayanan terhadap pasien,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Keperawatan RSJ HB Saanin Padang, Muharyati mengatakan, sebenarnya niat dokter jaga itu baik, namun cara komunikasinya yang kurang pas. “Memang pasien itu pernah dirawat di sini,” kata dia.
Menanggapi itu, Kepala Ombusdman Sumbar, Yunafri berjanji menyikapi pengaduan keluarga yang ditolak RSJ saat membawa saudara yang kena gangguan jiwa, dengan memanggil pimpinan rumah sakit atau mendatangi langsung RSJ guna menanyakan layanan tersebut.
Menurut Yunafri, seharusnya pihak rumah sakit memeriksa pasien terlebih dahulu sebelum memvonis menderita penyakit tertentu, agar hak pasien terpenuhi untuk mendapatkan pelayanan.
“Kalau benar kejadiannya seperti itu, kami sesalkan. Apalagi, RSJ HB Saanin satu-satunya rumah sakit yang dipromosikan Gubernur Sumbar dalam bentuk pelayanan prima dalam indeks pemeriksaan masyarakat. Namun pelayanan yang diharapkan Pemprov itu, sudah terabaikan,” jelasnya.
Dia menyarankan pimpinan RSJ memberikan pembekalan pengetahuan dan pembinaan terhadap para dokternya dalam melayani pasien dengan baik. “Dengan begitu, tidak ada lagi pasien yang ditolak dan dibentak-bentak,” tegasnya.
Yunafri mengatakan, bila ada pasien merasa diperlakukan kurang baik dalam pelayanan, segera menghubungi Ombudsman sebagai pusat pengaduan pelayanan publik, di Jalan Dr Abdullah Ahmad No 7 Padang. “Kami akan segera menanggapi keluhan warga dan menindaklanjutinya ke pimpinan instansi terkait,” tegasnya.
Anggota Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menambahkan, saat ini memang ada masalah dalam penggunaan kartu Jamkesmas. Yaitu, peralihan dari kartu Jamkesmas biasa ke kartu elektronik, sehingga kartu yang telanjur dibagikan belum bisa dipakai. “Kalaupun dokter jaga menolak pasien karena hal itu (TBC), menurutnya harus dikoordinasikan dengan atasan dan cara penyampaiannya tidak melukai perasaan pasien,” katanya. (*)
Sumber: padangekspres.co.id