KBRN, Singaraja: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini menghadirkan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai bagian dari penguatan layanan mediko-legal untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Buleleng dan sekitarnya. Layanan ini resmi diakses sejak awal tahun setelah melalui tahap penjajakan pada tahun sebelumnya.
Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Arya Nugraha, menjelaskan langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, khususnya di bidang hukum dan identifikasi personal. Pemeriksaan DNA dinilai krusial dalam berbagai kasus, seperti identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas.
“Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata, yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran. Salah satunya bisa dilakukan melalui pemeriksaan DNA,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Layanan pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng termasuk kategori pro justitia, yaitu dilakukan atas permintaan resmi lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Meski tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, layanan ini terbuka bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum yang memerlukan pembuktian ilmiah.
“Layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah,” ucapnya.
RSUD Buleleng menjamin keamanan dan kerahasiaan proses, di mana hasil hanya diketahui oleh pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Proses diawali dengan konsultasi dokter forensik, dilanjutkan pengambilan sampel darah, lalu pengiriman ke laboratorium rekanan. Waktu tunggu hasil bervariasi antara satu hingga tiga bulan tergantung kompleksitas kasus.
Didukung tenaga medis berkompeten, prosedur sesuai standar operasional, serta tarif transparan, RSUD Buleleng kini menjadi salah satu rumah sakit daerah yang mampu menangani layanan mediko-legal berbasis DNA secara profesional. Kehadiran layanan ini diharapkan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran metode ilmiah dalam penegakan hukum.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit juga berperan penting dalam penegakan hukum, bukan hanya di bidang pengobatan,” katanya mengakhiri.
Sumber: rri.co.id