Puluhan karyawan RSUD dr. Iskak Tulungagung mengikuti sosialisasi pelayanan pasien kecelakaan di Ruang Auditorium, Gedung IDIK lantai 2, Rabu, 05 Februari 2025. Sosialisasi ini bekerjasama dengan Polres Tulungagung dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif Budiman, mengatakan tingkat kecelakaan tiap tahun mencapai 83 orang/hari. Dari jumlah tersebut, 61 persen korban meninggal dunia disebabkan karena faktor manusia.
Menurut UU RI No. 33 tahun 1964 tentang program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, serta UU RI No. 34 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memberi santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam PERMENKEU nomor 15 dan 16 tahun 2017, nominal santunan yang diberikan kepada korban meliputi:
- Santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000
- Santunan maksimal korban luka-luka Rp. 20.000.000
- Santunan maksimal Korban cacat tetap Rp. 50.000.000
- Biaya penguburan bagi korban tanpa ajli waris Rp. 4.000.000
Namun ada beberapa kategori kejadian yang tidak dapat di klaim oleh Jasa Raharja. “Ada pengecualian kejadian yang tidak dapat di klain oleh Jasa Raharja yakni korban atau ahli waris mendapat jaminan berdasarkan UU RI No. 33 tahun 1964, kejadian bunuh diri, kecelakaan yang terjadi ketika korban sedang mabuk atau tidak sadar, kecelakaan saat terjadi Balap liar, senjata perang, dan sebagianya,” kata Arif Budiman.
Kepala Unit Penegakan Hukum Polres Tulungagung, IPDA Kikis Agung Dwi Husodo, S.H. mengatakan, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalannya yang mengakibatkan korban manusia/kerugian harta. “Unsur kecelakaan lalu lintas meliputi pengemudi, pemakai jalan, kendaraan, jalan dan lingkungan,” terangnya.
Seringnya kasus kecelakaan yang ditangani di RSUD dr. Iskak membutuhkan koordinasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja, terutama tentang hak korban yang diatur undang-undang.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes. mengatakan tujuan rumah sakit tidak lain memberikan pelayanan ke masyarakat. “ Melalui kegiatan ini kita bersama mempelajari terkait aturan. Sehingga apabila ada hal-hal lain dapat keluar solusi,” terang dr. Aini.
Sementara itu, Kepala bagian PMU BPJS Kesehatan KC Tulungagung, Dhini Afrilia menuturkan BPJS dapat mengklaim kasus laka lantas (KLL) bila terjadi dugaan dan bukan kecelakaan kerja serta dugaan KLL dan dugaan kecelakaan kerja.
“BPJS dan PT. Jasa Raharja sebagai penyelenggara jaminan kecelakaan lalu lintas membutuhkan laporan polisi yang dikeluarkan oleh beberapa pihak,” terangnya.
BPJS kesehatan berperan sebagai penjamin kedua pada kasus KLL. Artinya BPJS dapat menjamin bila plafon penjaminan oleh PT. Jasa Raharja telah terlampaui. (HUMAS/KAR)
Sumber: rsud.tulungagung.go.id