Ternate (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo Halmahera Utara Maluku Utara (Malut) dengan status tipe B berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan guna menjawab kebutuhan pasien terkait dengan alat kesehatan dan fasilitas berupa CT scan.
Kepala bidang Penunjang Medik RSUD Tobelo, Herfin Longkutoy di Ternate Rabu mengatakan, peningkatan pelayanan yang bermutu dan komprehensif menjadi bagian dari mewujudkan pelayanan Kesehatan ke masyarakat lebih memadai.
Menurut dia, manfaat CT scan sendiri meliputi, untuk membantu mendeteksi penyakit seperti kanker, penyakit jantung, paru-paru, stroke, dan penyakit hati.
kemudian membantu menentukan lokasi penyakit, seperti ukuran dan bentuk tumor, membantu proses operasi, biopsi, dan terapi radiasi, juga memantau efektivitas pengobatan yang sudah dilakukan.
kemudian untuk membantu menentukan kapan operasi dibutuhkan, serta membantu menilai kerusakan tulang, jaringan lunak, sendi, atau masalah lain.
“Semoga dengan beroperasinya pelayanan CT Scan di RSUD Tobelo Februari 2025 mendatang dapat menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat Halut dan sekitarnya hingga pasien tidak dirujuk keluar daerah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, peningkatan fasilitas Kesehatan merupakan wujud dari visi dan misi Bupati Halmahera Utara yang diterjemahkan ke dalam visi dan misi Direktur RSUD Tobelo, sebab dengan status Rumah Sakit Kelas B dan Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna.
“Maka sudah menjadi tanggung jawab, untuk terus berbenah, mengembangkan seluruh potensi yang ada agar dapat diandalkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan di wilayah Propinsi Maluku Utara,” katanya.
Dengan begitu, kata Herfin, saat ini alat CT Scan (Computerized Tomography scan) sudah ada di RSUD Tobelo dan dalam dalam persiapan untuk digunakan Baik fasilitas berupa ruangan dan tenaga operasionalnya sudah tersedia, tinggal melengkapi dengan dokumen perizinannya.
“Pelayanan CT-Scan di RSUD Tobelo, menunggu izin operasional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir -Bapeten- yang diharapkan keluar dalam bulan ini. Bapeten adalah lembaga pemerintah non kementerian -LPNK- yang bertugas menerbitkan izin, melakukan inspeksi, dan membuat peraturan terkait tenaga nuklir,” katanya.
Sumber: ambon.antaranews.com