KBRN, Lombok Timur: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Timur resmi menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur No. 100.3.3.2/325/EKO/2024. Peresmian penerapan BLUD dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, pada Selasa (7/1/2025). Acara peresmian tersebut dihadiri Plh. Sekda Lombok Timur, Dewan Pengawas, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, para direktur RSUD, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati merunut sejarah berdirinya RSUD Lombok Timur yang diresmikan pada tahun 2020. Ia menegaskan bahwa penerapan pola keuangan BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan layanan kepada masyarakat serta akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit.
“Dengan BLUD, hambatan birokrasi dapat diminimalkan, namun akuntabilitas harus tetap diutamakan,” katanya.
Pj. Bupati juga menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis lima tahunan, rencana bisnis, dan anggaran yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta prioritas pembangunan bidang kesehatan lainnya. Hal ini sesuai amanat Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Ia menambahkan bahwa ciri khas BLUD adalah fleksibilitas, yang memungkinkan pengelolaan lebih efisien tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas. “Hambatan birokrasi mulai dikurangi, tetapi tanggung jawab pengelolaan keuangan justru semakin diperkuat, sesuai dengan regulasi tata kelola keuangan daerah dan BLUD,” katanya.
Dengan penerapan BLUD ini, diharapkan RSUD Lombok Timur mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Tentunya, seiring dengan peningkatan fleksibilitas pengelolaan yang dimiliki.
Sumber: rri.co.id