RENGAT (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aktivasi IKD tersebut dilakukan Disdukcapil dengan mendatangi masing-masing OPD dilingkungan Pemkab Inhu.
Seperti pada Rabu (29/11/2023), Disdukcapil melakukan aktivasi IKD bagi pegawai yang ada di RSUD Indrasari Rengat. “Ini sesuai perintah Bupati untuk dilakukan aktivasi IKD terhadap pegawai dilingkungan Pemkab Inhu,” ujar Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri SSos, Rabu (29/11/2023).
Sebelum di RSUD Indrasari Rengat yakni pada Selasa (28/11/2023) kemarin, pihaknya melakukan aktivasi IKD di KPBD Inhu. Dimana, pelaksanaan aktivasi IKD diikuti sebanyak 105 orang pegawai.
Kemudian aktivitas IKD di RSUD Indrasari Rengat baru diikuti 150 pegawai. Bahkan, aktivasi IKD di RSUD masih dilanjutkan pada hari berikutnya. Karena dari data yang ada terdapat sebanyak 517 orang pegawai.
“Hingga saat ini sudah 10 OPD yang kami kunjungi untuk dilakukan aktivasi IKD,” sebut Syaiful.
Bagi warga yang sudah memiliki KTP-el dan ingin aktivitas IKD sambungnya, dapat mengunjungi Kantor Disdukcapil Inhu. Dimana selama ini, pihaknya juga sudah melakukan aktivasi IKD bagi yang datang ke Kantor Disdukcapil.
Lebih jauh disampingnya, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui play store maupun app store.
Sedangkan IKD tersebut bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. Selain itu, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan.
Selanjutnya, bagi warga yang sudah aktivasi IKD dapat bermanfaat berupa cetak biodata dan Kartu Keluarga (KK) format baru/QR Code, permohonan surat pindah hingga permohonan akta lahir dan akta kematian serta lainnya. “Pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil. Karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.
Sumber: riaupos.jawapos.com