4. Ramp
Yaitu jalur sirkulasi yang memiliki kelandaian tertentu dan difungsikan sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga. Ada beberapa persyaratan menyangkut ramp antara lain yang mengatur kemiringan, panjangnya, lebar minimal, ukuran pada awal atau akhiran yang harus memungkinkan berputarnya kursi roda, tekstur yang menyebabkan tidak licin saat lantai basah, pengamanan dan pencahayaan yang cukup, serta adanya handrail atau pegangan tangan dengan ketinggian yang sesuai dan yang kekuatannya dapat dijamin.
Gambar di atas menunjukkan ramp yang menggunakan ubin yang tidak licin namun tidak disertai pegangan tangan. Umumnya ramp seperti ini lebih difungsikan untuk sirkulasi brancard yang didorong oleh petugas kesehatan, bukan untuk sirkulasi orang dengan kursi roda.
Menurut peraturan ini, RS harus sudah memiliki ramp sejak dari ruang parkir yang menghubungkannya dengan pedestrian atau pintu masuk gedung. Namun ramp tidak boleh ada di daerah sekitar pintu. Artinya, ramp ini harus berhenti pada satu titik dan kemudian pada area antara ramp dengan pintu harus ada area datar tanpa kemiringan.
Ramp yang menghubungkan ruang-ruang yang terletak pada lantai yang berbeda umunya sangat panjang. Aturan ini menetapkan bahwa kemiringan ramp dalam gedung seperti ini tidak boleh lebih dari 7° dengan panjang tidak boleh lebih dari 9 m. Artinya jika sirkulasi yang dibutuhkan memiliki panjang lebih dari 9 m, maka harus ada muka datar dengan panjang minimal 1,2 m pada setiap 9 m ramp. Jika ramp ini berbelok, maka harus ada muka datar diantara belokan dengan ukuran 1,2 m x 1,2 m sehingga memungkinkan kursi roda untuk berputar.
- Pengantar
- Permen PU 468/1998
- Jalur Pemandu
- Fasilitas Parkir
- Pintu
- Ramp
- Tangga dan Lift
- Toilet
- Fasilitas Penunjang Lain