BONTANG- Satu dari 12 parameter atau daftar tilik kesiapan pelayanan rumah sakit dalam penanganan Pandemi Covid-19 adalah penyediaan rumah sakit lapangan atau RS Darurat Covid -19.
Plt Direktur RSUD Taman Husada Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati M.Kes menjelaskan, penyediaan rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat dilakukan jika dengan konversi tempat tidur yang dimiliki rumah sakit belum mencukupi.
Menurut Toetoek Pribadi Ekowati, dalam situasi ìni RS akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam penyediaan RS Lapangan atau RS Darurat tersebut.
“Jika hal ini terjadi, misal jumlah pasien Covid-19 membludak dan tempat tidur pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit Taman Husada tidak mencukupi, maka kami siap membuka rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat,” ujar Toetoek kepada korankaltim.com.
Namun semua hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI, No.Hk.01.07/Menkes/230/2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan RS Lapangan/ RS Darurat pada masa Pandemi Covid-19.
Adapun beberapa ketentuan apabila terjadi situasi Zona 1 atau tingkat Covid-19 lebih 80 persen maka rumah sakit harus menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19 dengan mengkonversi minimal 40 persen dari total kapasitas tempat tidur serta menambah kapasitas ICU sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversi untuk ruang rawat Covid-19.
Jika Zona 2 atau tingkat Covid-19 mencapai 60-80 persen, maka menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19, dengan mengkonversi minimal 30 persen dari total kapasitas tempat tidur dan menambah kapasitas ICU sebanyak 15 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversi untuk ruang rawat Covid-19.
Zona 3, maka rumah sakit harus menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19, dengan mengkonversu minimal 20 persen dari total kapasitas tempat tidur.
Serta menambah kapasitas ICU sebanyak 10 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversi untuk ruang rawat Covid-19. (kk04/adv/diskominfo)
Sumber: korankaltim.com