Boyolali — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang, Boyolali yang naik kelas dari tipe C menjadi B pada 2021 menyatakan siap meneruskan misinya yakni “Melayani Dengan Sepenuh Hati” kepada masyarakat.
“Peresmian RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali naik menjadi rumah sakit tipe B itu, dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro, ditandai dengan penandatanganan prasasti, Sabtu (6/2) malam,” kata Direktur RSUD Pandan Arang dr Siti Nur Rokhmah Hidayati, di Boyolali, Minggu (7/2).
Pihaknya menyampaikan sejarah RSUD Pandan Arang Boyolali awalnya ditetapkan menjadi RS tipe C, pada 1993. RSUD ini, kemudian mempunyai cita-cita dan mimpi agar lebih maju, bermakna, bermanfaat, dan mempunyai ruang gerak pelayanan terhadap masyarakat yang lebih luas. Hal itu, dengan cara harus naik kelas.
“Pada penghujung 2019, Tuhan Y.M.E. mengirimkan pesan kita untuk kita melalui corona virus desease 2019 (Covid-19). Pada 2020, seluruh energi, pikiran dan tenaga kami curahkan untuk mengeksplotasi ilmu baru ini, dan menyiapkan RSUD Pandan Arang Boyolali sebagai RS rujukan dengan standart Covid-19,” imbuhnya.
Kebetulan pada awal 2020 pandemi Covid-19 masuk di Indonesia. RSUD Pandan Arang Boyolali kemudian ditunjuk sebagai RS rujukan Covid-19. Akibatnya, rumah sakit diprioritaskan dalam penanganan pandemi.
Namun, RSUD Pandan Arang Boyolali kurang lebih selama 10 bulan yang merawat pasien-pasien Covid-19 akhirnya pada awal November 2020, mulai mempersiapkan lagi persyaratan yang bisa dipenuhi, dan awal Desember mengajukan kenaikan kelas B ke Pemerintah Provinsi Jateng. Hasil rekomendasinya keluar bahwa RSUD Pandan Arang Boyolali layak naik ke kelas B.
Disinggung mengenai beberapa persyaratan RSUD Pandan Arang Boyolali naik ke kelas B, dijelaskan jumlah tempat tidur pasien minimal lebih dari 200 tempat tidur. Saat ini pihaknya telah memiliki 243 tempat tidur. Kemudian ada beberapa persyaratan lain seperti ruang ICU harus bisa memenuhi syarat 5 persen untuk pasien dewasa dan 3 persen pasien anak-anak.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa persyaratan terkait sarana dan prasarana yang harus sesuai standar dengan rumah sakit kelas B. Hal itu, dapat dipenuhi, sehingga akhirnya keluar rekomendasi tersebut, pada 13 Januari 2021.
Ditambahkan lebih lanjut peraturan yang baru untuk kenaikan kelas RS itu, tidak berbasis kompentensi. Namun, yang terpenting persyaratan tempat tidur, dan ICU memenuhi, serta fasilitas gedung atau sarana prasarana gedung harus memenuhi kriteria dari layaknya fasilitas kesehatan.
“Kalau kompetensinya tidak dijadikan syarat utama. Namun, kebetulan kami naik ke tipe B ini, ada pelayanan baru di RS Pandan Arang yakni pelayanan jantung untuk menambah kekuatan baru untuk bersaing dengan RS tipe B lainnya,” katanya.
Setelah naik kelas menjadi B, telah disiapkan beberapa kompetensi keilmuan yang harus layak di tipe B. Kemudian, juga soal pemasaran untuk mempromosikan agar masyarakat mengenal, RS Pandan Arang Boyolali sudah layak dan mampu pelayanan RS kelas B.
Dilansir laman boyolali.go.id, Bupati Seno Samodro mengapresiasi kerja keras RSUD Pandan Arang Boyolali yang naik kelas dari tipe C ke B. Meskipun, RSUD Pandan Arang Boyolali berprestasi, tetapi yang terpenting meningkatkan pelayanan.
“Kami minta teruskan prestasimu, tetapi jangan lupa fungsi sosialnya lebih yang harus diutamakan. RSUD di Boyolali sekarang ada tiga, nanti jika ada 10 RS swasta lagi di Boyolali akan lebih bagus lagi untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Bupati.
Sumber: boyolali.go.id