PULAU MOROTAI – Kemenkes RI telah mengeluarkan izin operasional penggunaan mesin PCR bagi RSUD Morotai melakukan pemeriksaan hasil swab guna mendeteksi dan memastikan adanya Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Morotai, dr Novindra AJ Humbas, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020). “Surat izin operasional mesin PCR RSUD Morotai dari Kemenkes telah kami kantongi,” katanya.
Ia sebutkan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penilitian Pengembangan Kesehatan, terletak di JI. Percetakan Negara No.29 Jakarta telah mengeluarkan surat Nomor: SR.01.07/II/4338/2020, tentang Pengoperasian Laboratorium RT-PCR yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Surat tersebut, menindaklanjuti surat Dinkes Malut Nomor : 443.33/574-LKD.MU/2020 tentang Penetapan RSUD Morotai Kabupaten Pulau Morotai sebagai Laboratorium Pemeriksaan PCR Covid-19.
“Berdasarkan surat usulan itu, Litbang Kemenkes sampaikan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di Laboratorium RSUD Moratai Kabupaten Pulau Morotai, Sepanjang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/405/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” terangnya.
Selain itu, dalam surat Kemenkes ditegaskan, bahwa pemeriksaan harus memenuhi kriteria yang terdapat pada surat keputusan tersebut dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara berkewajiban melakukan pengawasan dan pembimbingan.
Untuk Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Laboratorium RSUD Morotai Kabupaten Pulau Morotai wajib mengirimkan spesimen klinis sebanyak 10 negatif dan 20 positif ke Badan Litbang Kesehatan.
Pelaporan hasil laboratorium melalui aplikasi https://allrecord-tc19 kemenkes.go.id, dan tidak dengan mengirimkan file dalam bentuk Microsoft Excel guna menghindari kesalahan saat melakukan import file Excel.
Sementara Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie menyampaikan dengan adanya izin operasional penggunaan mesin PCR kepada RSUD Morotai dari Kemenkes RI maka karantina di Pulau Morotai akan diberlakukan hanya bagi yang hasil Swab PCR terkonfirmasi positif Covid-19. (*)
Sumber: timesindonesia.co.id