Pelayanan poliklinik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah untuk sementara ditutup di tengah pandemi corona. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor : 445.6/DIR/349/RSUD/2020 tentang Penutupan Pelayanan Poliklinik Dalam, Anak Syaraf dan Kulit-Kelamin Lingkup RSUD Praya. Alasannya, karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) enggan membayar klaim. Sehingga diputuskan ditutup mulai hari Kamis 4 Juni 2020 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Iya kita tutup sementara sesuai saran dari pihak BPJS,” ujar Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir di kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (4/6).
BPJS menolak membayar klaim pelayanan empat poliklinik itu sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), karena tidak ada dokter spesialis yang melakukan pelayanan. Ini dampak para tenaga medis di sana masih menjalani karantina akibat Corona. Padahal masih ada dokter spesialis lainnya di RSUD Praya yang masih melayani masyarakat. “Berdasarkan PKS pelayanan empat poliklinik itu di stop sementara,” ujarnya.
“Jumlah tenaga medis kita yang positif covid-19 itu 30 orang yang terdiri dari 10 dokter spesialis, 2 Dokter umum dan sisanya itu perawat serta tenaga administrasi,” pungkasnya.
Terpisah, Staf Alih Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Murdi, AP menambahkan, bahwa ada yang keliru dengan BPJS. Karena pelayanan di Poli terganggu bukan karena ada Dokter Spesialis yang terkonfirmasi Positif Covid-19, padahal sekarang sedang dalam wabah virus Corona. BPJS dinilai tidak peka terhadap kondisi dan situasi ditengah Wabah Covid-19.
“Dikemanakan uang rakyat?, termasuk uang Pemerintah Daerah yang akan diajukan klaim,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Made Sukmayanti menyampaikan klarifikasinya, bahwa BPJS Kesehatan patuh pada regulasi dan siap verifikasi klaim Covid-19
Lombok Tengah.
“Kami klarifikasi memang benar memberikan saran penghentian sementara layanan terhadap
4 Poliklinik di RSUD Praya, yaitu poliklinik dalam, poliklinik anak, poliklinik syaraf, dan poliklinik
kulit kelamin. Hal ini berdasarkan informasi yang kami dapat dari RSUD Praya bahwa
saat ini belum tersedianya dokter spesialis yang menangani 4 poliklinik di atas,” ungkap Made.
Ditegaskan, penghentian sementara pada 4 poliklinik di RSUD Praya tidak menghambat Peserta
JKN-KIS jika membutuhkan pengobatan. Pada prinsipnya mereka ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada Peserta JKN-KIS. Bagi Peserta yang berada di Lombok Tengah dan membutuhkan pengobatan kepada 4 dokter spesialis disarankan tidak perlu khawatir.
“Peserta JKN-KIS dapat berobat ke dua rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Lombok Tengah, yaitu Rumah Sakit Cahaya Medika untuk poli dalam, poli anak, dan poli syaraf dan RSI Yatofa yang membutuhkan pengobatan di Poliklinik anak, khusus untuk yang membutuhkan poli kulit sementara dari FKTP akan merujuk ke Mataram,” ungkap Made.
Menanggapi dengan informasi yang beredar mengenai BPJS Kesehatan yang tidak mau menanggung pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 dipastikan tidak benar. Sebab hal itu sudah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 pasal 52 huruf O, mengatur
tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 telah ditetapkan bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Sehingga untuk pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya. (Ade)
Sumber: kicknews.today