Taliwang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai membuka layanan pemeriksaan tes cepat (rapid diagnostic test – RDT) Covid-19 bagi masyarakat umum. Meski dibuka umum, namun layanan untuk memperoleh surat keterangan bebas infeksi virus corona ini tetap dibuat terbatas hanya untuk kebutuhan tertentu saja.
Dalam surat edaran yang diterbitkan RSUD Asy-Syifa Nomor: 645.3/2044/RSUD/V/2020. Dalam pelayanan tes cepat yang dibukanya, rumah sakit plat merah milik Pemda KSB ini menyebutkan hanya ada 5 kriteria masyarakat yang bisa dilayani dalam tes mandiri itu. Pertama orang yang akan menjalani perjalanan dinas keluar daerah baik di kalangan pemerintah maupun swasta, kedua bagi pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan ke luar daerah, ketiga bagi keluarga pasien yang akan menjalani perawatan lanjutan ke luae daerah.
Berikutnya, bagi repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. Dan terakhir, atau kelima pelayanan hanya bagi Warga Negara Asing (WNA) atau penduduk ber-KTP luar KSB yang masih berada di KSB dan berencana keluar dari KSB.
Untuk mendapatkan layanan tes cepat guna memastikan diri bebas Covid-19 itu, masyarakat tentu perlu merogoh kocek cukup dalam. Di mana pihak RSUD Asy Syifa menetapkan tarif untuk sekali layanan tes sebesar Rp 447.574.
Humas RSUD Asy-Syifa, Suhodo yang dikonfirmasi mengenai layanan tes cepat Covid-19 membenarkan. Menurut dia layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan masyarakat mulai pekan ini.
“Kalau ada masyarakat yang butuh surat keterangan bebas Covid-19 silakan datang (ke RSUD). Kami buka layanan setiap hari jam kerja,” terangnya kepada Suara NTB, Selasa (19/5).
Layanan tersebut dipastikan Suhodo tidak dapat disalahgunakan. Sebab di luar kriteria yang sudah ditetapkan, maka rumah sakit tidak akan melayani masyarakat yang datang.
“Ada 5 kriteria yang kita layani. Dan setiap kriteria ada syaratnya. Misalnya PNS yang mau perjalanan dinas harus mengantongi (surat) izin minimal ditandangani oleh pejabat eselon II. Kalau tidak bisa menunjukkan petugas kami tidak akan melayani,” tegasnya.
Selanjutnya ditanya apakah layanan tes cepat berbayar itu tidak menganggu agenda penanganan dan pencegahan Covid-19 yang masih sedang berjalan saat ini? Suhodo mengaku, ketersediaan peralatan dan bahan tes cepat untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemda KSB cukup terbatas, termasuk bahan dan peralatan tes cepatnya. Namun ia memastikan layanan tes cepat yang dibukanya itu tidak menggangu agenda pencegahan kabupaten.
“Insyaallah tidak terganggu. Karena bahan dan alat tes yang kami gunakan di sini di luar dari kebutuhan penaganan Covid-19 yang berjalan reguler,” demikian tukas Suhodo. (bug)
Sumber: suarantb.com