Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi sehingga perlu dilakukan langkah – langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut diantaranya bahwa pemerintah daerah memprioritaskan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Kepala Daerah membentuk gugus tugas penanganan COVID-19 dimana untuk keperluan pendanaan dibebankan pada APBD. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 juga mengatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan COVID-19.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah. Menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan dampak COVID-19. Juga melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ormas, dan Tokoh masyarakat/agama untuk mensosialisasikan masyarakat tidak mudik dan melakukan isolasi mandiri apabila terlanjur mudik. Kepala daerah juga perlu melakukan pengawasan terhadap kecukupan sembako dan aktivitas industri yang tetap berjalan dengan memperhatikan protokol COVID-19. Tata cara percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020.