Menanggapi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menerbitkan anjuran yang menyatakan bahwa HDP yang selama ini dipakai dalam menghadapiu sebuah bencana alam, harus diterapkan dalam menghadapi pandemi COVID-19 untuk kepentingan melindungi tenaga kesehatannya. Penerapan Hospital Disaster Plan (HDP) ini untuk menghadapi puncak kasus COVID-19 di Indonesia yang diperkirakan baru akan terjadi di akhir minggu pada April 2020. Menurut Standar MFK sebuah rumah sakit dianjurkan mengembangkan, memelihara program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan disaster dan bencana alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi di masayarakat. Dimana dalam hal ini disaster/bencana yang terjadi dapat berupa bencana alam atau bencana non alam dalam hal ini adalah sebuah wabah penyakit.
Peneliti dan pengajar Hospital Disaster Plan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, dr. Bella Dona, M.Kes, mengutarakan bahwa HDP yang sudah ada dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) yang menjadi instrumen dalam akreditasi RS, sehingga sudah saatnya HDP diaktifkan dalam menghadapiu pandemi COVID-19.
Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh PERSI dalam Hospital Disaster Plan (HDP) terdapat 7 hal yang penting untuk diperhatikan dalam Regulasi Manajemen Disaster, yaitu : 1) Menentukan jenis, kemungkinan terjadi dan konsekuensi bahaya, ancaman dan kejadian; 2) Menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bila terjadi bencana; 3) Menentukan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadian tersebut; 4) Menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian; 5) Mengelola sumber daya selama kejadian, termasuk sumber – sumber alternatif; 6) Mengelola kegiatan klini selama kejadian, termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian; dan 7) Mengidentifikasi dan penetapan peran dan tanggung jawab staf selama kejadian.
HDP harus dilaksanakan secara beritegrasi, berpedoman pada 5 hal yaitu standar – standar yang ada, elemen penilaian, maksud dan tujuan, instrument serta acuan-acuan yang ada (pedoman, peraturan perundang-undangan) yang oleh PERSI disingkat sebagai SEMI-A. SEMI-A ini haruslah dibaca, dipahami, diimplementasikan dan dimonitor kepatuhannya oleh setiap manajemen rumah sakit yang ada. Adapun integrasi kegiatan dalam HDP ini tidak lain berfokus pada keselamatan pasien dan SDM rumah sakit, pencegahan penularan di dalam rumah sakit, dan menunjang pelayanan yang lebih baik untuk pasien di rumah sakit.
SNARS telah memperbaharui pedoman yang ada menjadi SNARS edisi 1.1 yang diharapkan dapat mendorong RS mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi. Standar dan elemen SNARS edisi 1.1 khususnya bab PPI diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan RS dalam menangani COVID-19 khususnya yang terkait dengan kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi. Dengan menerapkan SNARS edisi 1.1 diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien khususnya untuk COVID-19 dan dengan melaksanakan PPI diharapkan petugas, pasien dan pengunjung terlindungi. (Saraswati S Putri)