Rencana strategis (Renstra) sebagaimana yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanan Pembangunan Daerah merupakah salah satu dokumen perencanaan yang harus disusun oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Renstra Rumah Sakit adalah dokumen perencanaan untuk periode waktu tertentu dan merupakan upaya terencana untuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas serta potensi yang dimiliki rumah sakit dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan. Upaya untuk meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan ini untuk selanjutnya akan dilakukan melalui serangkaian pelaksanaan program dan kegiatan yang mengarah kepada kepuasan pelanggan.
Dalam penyusunannya, terdapat 7 langkah-langkah menyusun rencana strategis berbasis program klinis yaitu dimulai dengan mengidentifikasi visi dan misi rumah sakit; kemudian menganalisis lingkungan internal dan eksternal rumah sakit; dilanjutkan dengan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman rumah sakit; menentukan sasaran, tujuan, target, strategi rumah sakit yang dimana didalamnya juga termasuk melakukan review terhadap visi dan misi rs; menentukan indicator kinerja; menetapkan produk pelayanan klinis dan memproyeksikan target kinerja pelayanan; diakhiri dengan memproyeksikan kinerja keuangan.
Identifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman rumah sakit menjadi salah satu langkah yang penting dalam menyusun rencana strategis. Identifikasi keempat hal ini dapat diliakukan dengan menggunakan sistem analisis SWOT (Strength-Weakness-Opportunity-Threat). Berpedoman pada visi dan misi yang dimiliki oleh rumah sakit, analisa dapat disusun menjadi sebuah tabel yang kemudian dapat dituangkan ke dalam diagram kartesius.
Setelah dituangkan ke dalam diagram kartesius, hasil dianalisa lebih lanjut tergantung pada kecondongan hasil yang kemudian dikelompokkan menjadi Defensif (SW), Aggressif (SO), Rekonsiliasi Internal (OT), dan Likuidasi (WT). Posisi ini lah yang kemudian dalam penyusunan rencana strategis akan sangat menentukan tiap poin strategi yang akan diambil.
Ketika titik berat ada pada area Agresif maka rumah sakit berada pada area pertumbuhan, sehingga strategi yang dapat diterapkan adalah pengembangan. Pengembangan pelayanan, pembentukan cabang baru untuk rumah sakit swasta, pembentukan instansi-instansi satelit dan lain-lain.
Sedangkan ketika rumah sakit berada pada area Defensif maka hal yang harus dilakukan sebagai strategi rumah sakit adalah joint venture atau melakukan kerjasama bersifat kontraktual dengan pihak lain untuk memaksimalkan peluang bisnis serta meningkatkan mutu pelayanan atau dapat juga mulai mempertimbangkan mengenai kemungkinan turn around atau mengganti haluan dari arah pengembangan rumah sakit.
Area Rekonsiliasi Internal di sisi lain akan mengarahkan manajemen untuk melakukan strategi berupa pengurangan kegiatan, merger, diversifikasi ataupun akuisisi. Sedangkan di area Likuidasi sebaiknya dibentuk suatu strategi untuk mengubah haluan dari arah pengembangan rumah sakit, bersamaan dengan strategi lain seperti merger, akuisis dan pengurangan layanan / kegiatan. (Saraswati S Putri)