Pada era digital seperti saat ini, penggunaan teknologi dalam sistem rumah sakit tidak dapat dihindarkan lagi. Pengelolaan rekam medis yang lebih modern, maju, mudah, efisien dan efektif semenjak sistem informasi kesehatan telah didukung oleh teknologi maju yang ada. Sedikit demi sedikit rumah sakit di Indonesia beralih menggunakan Rekam Medis Elektronik dan meninggalkan rekam medik yang berbentuk kertas. Selain lebih efisien dan efektif, tentunya kelemahan yang ada di rekam medis kertas terdahulu seperti tulisan yang sulit terbaca dan lain – lain dapat dihindari sehingga mutu pelayanan menjadi lebih baik.
Namun sayangnya, perkembangan ini tidak disertai dengan perbaikan dan pengembangan peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Saat ini pencatatan rekam medis di rumah sakit masih menggunakan peraturan lama yaitu Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 yang masih banyak terfokus pada perekaman catatan medis secara manual atau dengan sistem kertas. Secara umum memang tidak ada perbedaan antara hal- hal yang dicatat ataupun syarat kerahasiaan dari rekam medis namun beberapa hal lain terkait penggunaan teknologi dan kemungkinan akan resiko – resiko yang dapat terjadi belum secara detail diatur dalam sebuah peraturan.
Dalam Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 Bab II pasal 2 disebutkan bahwa :
- Rekam medis harus dibuat secara tertulis lengkap dan jelas atau secara elektronik
- Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri
Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa rekam medis dapat dibuat secara elektronik namun menurut ayat kedua pencatatan rekam medik elektronik akan diatur oleh peraturan tersendiri faktanya belum ada hingga saat ini.
Hingga akhirnya dalam pengaturan transaksi elektronik yang terjadi di rumah sakit saat ini secara umum hanya dapat merujuk pada Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada UU ITE disebukan istilah ‘tanda tangan elektronik’, ‘sertifikat elektronik’, dan ‘penyelenggara sertifikasi elektronik’ dengan bunyi ayat yaitu :
“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”
“Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik”
“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik”.
Itulah mengapa diperlukan tindak lanjut terhadap peraturan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan rekam medis elektronik sehingga ke depannya pelaksanaan rekam medis elektronik di Indonesia menjadi lebih terstandarisasi, aman dan tentunya dapat menjadi salah satu tonggak dalam peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lain (Saraswati S Putri).